Sutta tentang Perilaku yang Benar dalam Kasus Pelanggaran Berat
Aṅguttara Nikāya · Terjemahan Indonesia Tiga Keranjang
KENALI DUNIA AN 8.90
Kenali dunia dalam sutta ini
Sutta ini memberikan gambaran tentang bagaimana komunitas monastik Buddha menjaga ketertiban melalui aturan disiplin yang ketat. Mari kita renungkan bagaimana prinsip-prinsip ini dapat menginspirasi kita dalam menjaga integritas dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
Sutta ini membahas delapan aturan perilaku yang harus diikuti oleh seorang bhikkhu yang telah dikenai hukuman tassapāpiyasikā, yaitu tindakan disiplin karena pelanggaran berat. Aturan-aturan tersebut mencakup larangan memberikan penahbisan, memberikan ketergantungan, memiliki sāmaṇera pelayan, menjadi penasihat bhikkhunī, menerima penunjukan Saṅgha, ditempatkan dalam posisi senioritas, dan membebaskan orang lain dari pelanggaran serupa. Tujuannya adalah menjaga ketertiban dan kemurnian dalam Saṅgha.
Pengantar Tiga Keranjang · bukan bagian dari teks kanonik.
an8.90:1.1 “Para bhikkhu, seorang bhikkhu yang telah dikenai tindakan tassapāpiyasikā (hukuman karena pelanggaran berat) harus berperilaku dengan benar dalam delapan hal:
an8.90:1.2 Ia tidak boleh memberikan penahbisan, tidak boleh memberikan ketergantungan (nissaya), tidak boleh memiliki sāmaṇera yang melayaninya, tidak boleh menerima penunjukan sebagai penasihat bhikkhunī, dan bahkan jika telah ditunjuk, ia tidak boleh menasihati para bhikkhunī. Ia tidak boleh menerima penunjukan apa pun dari Saṅgha. Ia tidak boleh ditempatkan dalam posisi senioritas. Ia tidak boleh membebaskan orang lain dari pelanggaran apa pun yang serupa dengan pelanggaran yang telah ia langgar.
an8.90:1.3 Para bhikkhu, seorang bhikkhu yang telah dikenai tindakan tassapāpiyasikā harus berperilaku dengan benar dalam delapan hal ini.”
Terjemahan Indonesia Tiga Keranjang dibuat dengan bantuan AI dan disajikan bersama teks Pāli serta English untuk memudahkan pembacaan dan perbandingan.
AN 8.90 · Sutta tentang Perilaku yang Benar dalam Kasus Pelanggaran Berat | Tiga Keranjang