mnd16:215.1 <b>Setelah memperoleh makanan dan jubah pada waktunya</b>—
mnd16:215.2 <b>Makanan</b> artinya nasi, bubur, tepung gandum, ikan, daging.
mnd16:215.3 <b>Jubah</b> artinya enam jenis jubah—
mnd16:215.4 linen, katun, sutra, wol, rami, dan kain campuran.
mnd16:215.5 <b>Setelah memperoleh makanan dan jubah pada waktunya</b>—
mnd16:215.6 Setelah mendapatkan jubah, setelah mendapatkan makanan yang dipersembahkan, bukan untuk menipu, bukan untuk merayu, bukan untuk mencari keuntungan, bukan untuk mencari keuntungan berlipat, bukan untuk mengejar keuntungan demi keuntungan, bukan melalui pemberian kayu, bukan melalui pemberian bambu, bukan melalui pemberian mangkuk, bukan melalui pemberian bunga, bukan melalui pemberian buah, bukan melalui pemberian air mandi, bukan melalui pemberian bedak, bukan melalui pemberian tanah liat, bukan melalui pemberian pembersih gigi, bukan melalui pemberian air kumur, bukan melalui sanjungan, bukan melalui omong kosong, bukan melalui pelayanan, bukan melalui pemijatan kaki, bukan melalui ilmu tanah, bukan melalui ilmu rendah, bukan melalui ilmu anggota badan, bukan melalui ilmu bintang, bukan melalui menjadi utusan, bukan melalui menjadi kurir, bukan melalui menjadi pesuruh, bukan melalui pengobatan, bukan melalui menerima demi memberi kembali, melainkan diperoleh secara sah dan wajar, setelah mendapatkannya, setelah memperolehnya, setelah menemukannya, setelah menerimanya—
mnd16:215.7 makanan dan jubah pada waktunya.