mnd14:223.1 <b>Hukum yang terlihat langsung, bukan kabar burung, telah ia lihat</b>—demikianlah.
BAGIAN 223
mnd14:223.2 <b>Hukum yang terlihat langsung</b> berarti bukan melalui dengar-dengar, bukan melalui tradisi lisan, bukan melalui pewarisan ajaran, bukan melalui penalaran logis, bukan melalui inferensi, bukan melalui perenungan reflektif, bukan melalui penerimaan pandangan setelah dipertimbangkan; melainkan secara langsung, ia sendiri telah mengetahui, telah melihat, telah mempersepsikan, telah menembus hukum yang terbukti dengan sendirinya—
mnd14:223.3 hukum yang terlihat langsung, bukan kabar burung, telah ia lihat.